VONIS.ID - Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tengah menjadi sorotan atas kontroversi yang viral di media sosial.
Beberapa pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) merespons dugaan ajaran sesat di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Berikut ini Vonis rangkum sejumlah kontroversi di Pondok Pesantren Al-Zaytun:
1. Saf Jemaah Perempuan dan Laki-Laki Bercampur
Pondok Pesantren Al-Zaytun menampakkan saf jemaah perempuan dan jemaah laki-laki bercampur tanpa penghalang saat salat Idulfitri.
Menurut Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud, adab ibadah salat telah diatur, yaitu saf laki-laki utama berada di depan, sementara perempuan berada di belakang.
Marsudi mengatakan dalam ibadah tidak cukup hanya melihat urusan hukum sah atau tidak sah.
Namun, juga melihat cara terbaik sesuai tata cara.
2. Menyanyikan Havenu Shalom Alachem
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jabar menyoroti soal ajaran pondok pesantren Al-Zaytun yang menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem" yang viral di media sosial.
Menurut lembaga itu, lirik tersebut kental dengan agama Yahudi secara historis, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
LBM NU Jawa Barat menegaskan hukum menyanyikan lagu tersebut haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Selain itu, LBM NU juga mengatakan Al-Zaytun mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih "mengucapkan salam" kepada nonmuslim.
3. Menyimpang dari Penafsiran Alquran
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengatakan pondok pesantren Al-Zaytun melakukan penyimpangan dalam Istidlal (penafsiran Alquran).
Menurut Masail lembaga tersebut, pondok pesantren tersebut melakukan penafsiran kitab suci Alquran secara serampangan dan tak sesuai ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka.
Istidlal pihak Al Zaytun tak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah.
4. Terafiliasi Dengan Negara Islam Indonesia (NII)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya mengaku pernah melakukan penelitian tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun pada 2020.
Dalam kajian itu, MUI menemukan adanya paham sesat yang diajarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Negara Islam Indonesia (NII) merupakan gerakan pemberontakan bersenjata.
Kelompok ini dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Ia ditangkap dan dieksekusi pada 1962.
Gerakan yang kini tak diakui itu kemudian terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, yakni Jamaah Islamiyah (JI).
Sedangkan angka IX atau 9 merujuk kepada Komandemen Wilayah (KW) 9 yang merupakan NII pada masa orde lama.
5. Cara Salat yang Berjarak
LBM NU Jabar menyebutkan istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11 menyimpang.
Menurut lembaga tersebut, penyimpangan tersebut terlihat dari penafsiran Al-Zaytun dalam memaknai "Tafassahu" dalam ayat Alquran.
LBM NU mengatakan aturan salat yang memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat berguna untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Hal tersebut juga bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.
Kemudian, merenggangkan barisan dalam salat juga bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
6. Tertutup dan Punya Pasukan Serupa Militer
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah mengatakan Ponpes Al-Zaytun cenderung eksklusif dan memiliki tata cara beribadah yang janggal.
Hal itu dia temukan dalam kajian yang MUI lakukan pada 2020.
Selain itu, dia juga mengatakan pondok pesantren yang didirikan Panji Gumilang tersebut melakukan pola perekrutan, pungutan uang, dan tak memberi akses kepada warga sekitar.
Menurut Ikhsan, pondok pesantren tersebut bak camp khusus yang tidak tersentuh siapa pun.
Ia juga mengatakan Al-Zaytun memiliki pasukan serupa militer yang dilengkapi anjing jenis Herder atau German Shepherd.
7. Diharamkan bagi Anak Sekolah di Al-Zaytun
NU Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren Al-Zaytun karena ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram.
LBM NU Jabar menjelaskan alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun.
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Kemudian, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
(redaksi)