Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Trending

7 Pejabat dengan Lhkpn Janggal Masuk Penyelidikan KPK, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, hingga Bupati

Rabu, 14 Juni 2023 17:44

ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Sumber foto: HO

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) menyebut, tujuh hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat naik ke tahap penyelidikan. 

Jumlah ini bertambah dari data yang disebutkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (5/5/2023). 

“Jadi tujuh,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Adapun tujuh hasil klarifikasi LHKPN tersebut, kata Pahala, salah satunya milik eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. 

Rafael sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pemeriksaan LHKPN eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang kini menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU. 

Kemudian, hasil klarifikasi LHKPN Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang juga sudah naik ke penyelidikan. 

Lalu, Kepala Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Terbaru, pemeriksaan LHKPN Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltim), Depri Pontoh.

Menurut Pahala, Depri memiliki resort dengan luas beberapa hektar dan toko besi terbesar di wilayahnya. 

Namun, aset itu dibeli menggunakan nama anaknya yang saat itu masih berusia 20 tahun. 

"Itu dipaparin pimpinan dan naik lidik," kata Pahala. 

Sementara itu, satu nama pejabat lain yang hasil klarifikasi LHKPN-nya telah naik ke tahap penyelidikan belum bisa dibuka ke publik. 

Adapun proses penyelidikan ditangani oleh Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK

Pada tahap ini, penyelidik mencari unsur pidana dalam indiasi kekayaan tak wajar mereka. 

KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal