VONIS.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai membantah klaim pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut mereka diancam Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Ian mengeklaim, ancaman tersebut berbunyi akan ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka jika mereka menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam replik yang Ian bacakan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ian menyebut Karyoto memarahi Direktur Penyidikan KPK melalui sambungan telepon.
Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah tersangka kasus DJKA yang ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan dipindah ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam replik yang dibacakan, Selasa (12/12/2023).
Ian juga menyebut, Karyoto sampai mendatangi ruang kerja Nawawi Pomolango yang saat itu masih menjaga Wakil Ketua KPK.
“(Karyoto) menyampaikan kata-kata, ‘jangan menersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua (Firli) akan ditersangkakan’,” ujar Ian.
Menurutnya, peristiwa itu Nawawi sampaikan kepada Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata.
Selain Nawawi, kata Ian, Karyoto juga disebut mengancam Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Ian mengeklaim, ancaman serupa juga disampaikan ke Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui sambungan telepon.
“Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” tutur Ian.
Adapun Suryo disebut sebagai orang dekat Karyoto. Dalam dakwaan kasus DJKA, ia diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 11,2 miliar.
Sementara itu, pimpinan KPK kompak menepis klaim yang disampaikan pengacara Firli di persidangan.
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango yang ditunjuk presiden menggantikan Firli menegaskan dirinya tidak pernah diancam Kapolda Metro Jaya.
Nawawi mengatakan, Karyoto memang pernah berkunjung ke ruangannya, beberapa waktu setelah dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya.
Namun, pertemuan itu hanya silaturahmi. Karyoto bahkan tidak menyinggung persoalan kasus DJKA.
"Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," kata Nawawi, Kamis (14/12/2023)..
Tidak hanya itu, Karyoto bahkan sempat bertemu Firli di ruangan Nawawi.
Nawawi pun mempertanyakan sumber klaim yang disampaikan pengacara Firli. Sebab, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga disebut kaget karena tidak mengetahui ancaman itu.
"Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud," tutur Nawawi.
"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam Replik kuasa hukum Pak Firli," tambah Nawawi.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membantah diancam Kapolda Metro.
Ditemui usai menjadi saksi meringankan pada praperadilan Firli, Alex mengaku tidak pernah dihubungi oleh Karyoto.
“Saya tidak pernah dihubungi, ditelepon, diancam, tanyakan sendiri lah dengan pengacara Firli,” tutur Alex.
Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu juga mengaku tidak mengetahui apakah pimpinan KPK lainnya mendapatkan ancaman.
Menurutnya, lebih elok jika pimpinan KPK lainnya yang mengungkapkan pengalaman mereka sendiri.
“Kalau saya cerita sekarang ya saya mendengar, tiba-tiba nanti 'oh enggak, saya enggak diancam. Itu kemarin cuma bercanda doang’, repot juga kan,” tutur Alex.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membantah dirinya diancam oleh Karyoto terkait kasus Suryo.
“Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait penetapan status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). (redaksi/kompas)