VONIS.ID, SAMARINDA - Perlahan tapi pasti, kasus dugaan cek kosong Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan istri, Nurfadiah terus bergulir di Satreskrim Polresta Samarinda.
Setelah lama bergulir, akhirnya kasus yang dilaporkan Irma Suryani ini memasuki agenda konfrontir keterangan dua belah pihak, pada Jumat (29/10/2021) pukul 16.00 Wita.
Bertempat di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polresta Samarinda, Irma Suryani memenuhi undangan konfrontir didampingi tiga kuasa hukum.
Sedangkan Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah disampingi Saud Purba sebagai satu-satunya kuasa hukum pihak terlapor.
Selama lima jam agenda konfrontir digelar, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, yang dipimpin Iptu Teguh Wibowo mencecar dua belah pihak dengan puluhan pertanyaan.
Pada agenda konfrontir tersebut, rupanya mengungkap fakta baru.
Yakni cek yang diduga kosong dan berada di tangan Irma Suryani berasal dari perusahaan dengan status pailit milik Nurfadiah bernama PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang bergerak dibidang Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Artinya pada saat penyerahan cek (Pada 25 Mei 2016) perusahaan tersebut sudah pailit Dan (penyerahan cek) itu lah yang kami yakini untuk penipuan ini memang sudah terencana," ucap Irma Suryani yang dijumpai setelah agenda konfrontir, pukul 21.30 Wita.
Status ke pailitan PT Nurfadiah Jaya Angkasa ini pun telah di kroscek secara langsung oleh kubu Irma Suryani di situs website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) sesuai domisili alamat perusahaan yang berada di luar Kalimatan Timur (Kaltim).
"Benar, memang sudah pailit tertanggal 25 Mei 2016. Berarti pada saat memberikan cek itu perusahaan sudah pailit.
Seharusnya kalau sudah pailit, cek tersebut tidak boleh beredar," imbuhnya.
Bahkan pada kesempatan tersebut, dibeberkan pula jika Nurfadiah mulai dari Oktober-Desember 2017 lalu pernah melakukan enam kali transfer uang ke rekening Irma Suryani dengan keterangan pembayaran fee.
Sebagai upaya pengembalian uang modal Irma Suryani senilai Rp2,7 miliar dari Nurfadiah, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tak bisa dicairkan.
"Itu lah yang membuktikan adanya bisnis solar laut. Karena ada bahasa transfer dari dia (Nurfadiah) pembayaran fee," tegas Irma Suryani.
Untuk diketahui, saat Irma Suryani menerima cek tersebut ia belum mengetahui status pailit PT Nurfadiah Jaya Angkasa tersebut.
Setelah kasus mulai beruglir pada April 2020 lalu di Polresta Samarinda, barulah penelusuran status PT Nurfadiah Jaya Angkasa dilakukan, dan ditemukan fakta perusahaan istri Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini telah pailit.
Hal ini juga telah dibenarkan oleh Saud Purba sebagai kuasa hukum Hasanuddin Masud dan Nurfadiah, saat dijumpai awak media dikesempatan yang sama.
"Betul perusahaan memang sudah failed," tegas Saud Purba.
Disinggung lebih jauh soal tudingan kubu Irma Suryani jika penyerahan cek kosong PT Nurfadiah Jaya Angkasa adalah aksi penipuan terencana, langsung dibantah Saud Purba.
"Oh tidak (penipuan terencana), justru karena perusahaan ini pailit, inilah yang justru membuat kami kebingungan. Kenapa ada cek itu ada dan beredar sama bu Irma. Cek itu kan sudah disimpan didalam brangkas, kok bisa beredar itu yang menjadi pertanyaan," kata Saud Purba lagi.
Dalam kesempatan konfrontir tersebut, Saud Purba bersama dua kliennya itu justru kembali mempertanyakan bukti dan saksi yang menyatakan jika cek Rp2,7 miliar itu diserahkan secara langsung oleh Nurfadiah kepada Irma Suryani.
"Sekarang justru kami minta dari pihak pelapor untuk membuktikan, bagaimana cek itu bisa ada di dia? Maksudnya itu untuk uang senilai Rp 2,7 miliar seharusnya kan ada tanda terima cek, yang menandakan bahwa cek itu memang diserah terimakan," tegas Saud Purba.
Tak hanya itu, Saud Purba pasalnya menggaris bawahi tiga poin yang dibantah kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah.
Pertama, kata Saud Purba tidak pernah ada hubungan bisnis solar laut antara Irma Suryani dengan Nurfadiah.
Kedua, tidak ada penyerahan uang tunai senilai Rp2,7 miliar dari Irma Suryani ke Nurfadiah untuk bisnis solar laut.
Dan ketiga, Saud Purba juga membantah soal pemberian cek Rp2,7 miliar milik PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang dilakukan langsung kliennya kepada Irma Suryani.
Saat disinggung mengenai transferan fee yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, juga dirasa Saud Purba tak memiliki substansi yang jelas.
Dan tak bisa langsung dikaitkan dengan bisnis solar laut. Yang juga sejatinya tak memiliki dokumen atau bukti perjanjian adanya bisnis tersebut dari kedua belah pihak.
"Itu kan keterangannya cuman sekedar fee. Dan tidak ada pernyataan jelas soal fee bisnis solar laut. Yang jelas, ibu haji (Nurfadiah) memang pernah berbisnis jual beli tas branded. Dan saya rasa soal transferan fee sebanyak enam kali itu soal bisnis tas brended, bukan solar laut," beber Saud Purba.
Dari agenda konfrontir tersebut, Saud Purba juga menegaskan jika kedua belah pihak tetap berada pada argumennya masing-masing. Mulai dari awal kasus bergulir hingga saat ini.
"Yang pasti asas pembuktian itu harus jelas, siapa yang mendalilkan dia juga yang harus membuktikan. Sepanjang tidak bisa, ya akan jadi masalah dan akan berkonsekuensi hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguu Wibowo kembali mengulang, jika agenda konfrontir ini digelar untuk mengurai keterangan dari kedua belah pihak yang tidak memiliki kecocokan.
"Agenda konfrontir kedua belah pihak yang kami mintai keterangannya ini karena ada yang tidak singkron. Setelah ini nanti akan kami pelajari lalu dilaporkan ke pimpinan seperti apa tindak lanjutnya," beber polisi berpangkat balok dua emas ini.
Usai agenda konfrontir, Teguh menambahkan belum menyusun pasti agenda penyidikan selanjutnya.
"Tindakan selanjutnya bagaimana belum bisa kami sampaikan, karena kami masih dalami lagi ya," pungkasnya. (tim redaksi)