Senin, 25 November 2024

Nasional

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal, Sebanyak 1,6 Ton Solar Disita sebagai Barang Bukti

Kamis, 25 Mei 2023 15:44

AKBP Achiruddin Hasibuan

VONIS.ID -   Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka  kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.

Selain menetapkan AKBP Achiruddin, pihak kepolisian juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus gudang solar illegal itu.

Diketahui gedung solar itu berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun Kamis (25/5/2023).

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut karena tidak memiliki izin usaha dan tempat.

Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 juta akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut.

"Masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," ucap Teddy.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal