VONIS.ID - Polri membeber penyebab Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, tidak menjalani pemeriksaan pada kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan tersangka Ismail Bolong.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong, Budi dan Rinto, sebagai tersangka kasus pertambangan batu bara ilegal di Kaltim.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik dalam hal ini bekerja sesuai fakta hukum yang ada.
Baik berdasarkan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019.
Saat ini tim penyidik hanya berfokus pada fakta hukum yang sudah diselidiki.
Terkait kasus suap Ismail Bolong bakal diusut jika bukti - bukti sudah ditemukan.
"Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019 Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).
Dedi menambahkan, penyidik bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan ketiga tersangka tersebut.
"Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik," kata dia.
Sebelumnya, proses pemberkasan dari ketiga tersangka tambang ilegal yaitu Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP) telah diselesaikan oleh tim penyidik.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai," ujar Dedi.
Dedi menambahkan bahwa pemberkasan ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi.
Dedi menambahkan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka ataupun barang bukti agar perkara tersebut segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," ucap dia.
Diketahui, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong langsung ditahan sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(redaksi)