VONIS.ID - Aktivitas pertambangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorototan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) yang menduga ada salah satu perusahaan resmi yang melakukan aktivitas ilegal di luar konsesinya.
Diketahui, perusahaan diduga tersebut ialah PT Supra Bara Energi (PT SBE). Disebutkan bahwa PT SBE melakukan aktivitas pengerukan emas hitam di luar konsesi batasnya hingga seluas 300 hektare.
Akibat dugaan itu, AMLT Kaltim pun menggelar aksi unjuk yang dilakukan langsung di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Sel Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/07/2022).
Unjuk rasa itu pun merupakan tindak lanjut ratusan massa yang sebelumnya menggelar aksi serupa di depan Kantor Bupati Berau, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Dalam aksi unjuk rasa terbaru, massa menuntut agar pihak ESDM segera menindak tegas untuk mengevaluasi izin tambang milik PT SBE yang konsesinya berada di kecamatan Teluk Bayur.
"Jadi mereka ini sudah menambang diluar wilayah konsensinya sebesar 300 hektar antara PT SBE dan PT PMS, dan sebagian FIT 55 dan FIT 20 di konsesi PT Berau Coal," jelas Koordinator lapangan AMLT Desy Fitriansyah dari pers rilis yang diterima media ini, Kamis (21/7/2022)
Selain itu, Desy juga mempersoalkan terkait kepemilikan blue print RPM dan RPP. Pasalnya, ia menilai bahwa perusahaan tambang yang belum memiliki blue print RPM dan RPP sejatinya belum bisa beroperasi.
"Kalau kita analogikan ke dunia pendidikan, guru itu harus punya RPP dulu baru bisa mengajar. Nah disini PT SBE tidak mempunyai RPP tapi mengapa mereka bisa beroperasi, ini kan jadi pertanyaan. Berarti di sini kan kita lihat telah terjadi pembiaran," bebernya.
Kendati demikian, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihak AMLT nantinya akan bersurat kepada Kementerian ESDM pusat.
"Karena wewenang ESDM Kaltim sudah tidak lagi mengurus izin pertambangan kami akan bersurat ke pusat lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengusaha Mineral dan Batubara, Sukariamat menyebut bahwa dari hasil audiensi dengan pihak AMLT sudah menjelaskan bahwa PT SBE melakukan penambangan di luar konsesinya.
"Ya mereka melaporkan adanya penambangan di luar konsesinya. Dan mereka menyebutkan bahwa adanya pertambangan diluar konsesi tersebut sudah mengakibatkan banjir," ungkap Sukariamat usai melakukan audiensi.
"PT SBE yang propernya lingkungannya mendapat merah harus mendapat perhatian khusus dari pihak terkait," sambungnya.
Disinggung mengenai perizinan tambang PT SBE, Sukariamat menambahkan bahwa mereka masih memiliki perizinan hingga tahun 2030.
"Untuk perizinan mereka masih lama. Yang di protes teman-teman ini hanya kegiatan lingkungan. Dan harusnya DLHK yang memberikan teguran," tandasnya.
(redaksi)