Minggu, 24 November 2024

Anak 12 Tahun di Berau Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diamankan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 14 Agustus 2023 17:35

Ayah tiri di Kabupaten Berau yang tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun. (IST)

VONIS.ID, BERAU Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.

Nahasnya, pada kasus teranyar pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berusia 12 tahun.

Bukannya menjadi sosok pelindung, perilaku bejat pelaku justru sebaliknya dan kini dirinya pun harus berhadap dengan polisi dan diancam 15 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kapolsek Talisayan, Iptu Asnan Rusmawan bahwa aksi amoral pelaku itu pertama kali dilaporkan oleh istrinya sendiri pada Rabu (2/8/2023) kemarin.

“Pelapor mengungkapkan bahwa anak perempuannya, yang berusia 12 tahun, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh ayah tirinya. Perbuatan cabul ini terjadi sejak tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023,” jelas Rusmawan, Senin (14/8/2023).

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Walhasil, pelaku dengan cepat diamankan, tepatnya pada Sabtu (3/8/2023) sehari setelah laporan.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

Setelah bukti dan keterangan sejumlah saksi, pelaku yang tak lagi bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatan bejatnya. Meski mengaku menyesal, namun perbuatan amoral pelaku harus diproses secara hukum.

Kini dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal