VONIS.ID - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
DPRD pun terus mendorong Pemkot Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalisasi PAD.
Diketahui, pajak dan retribusi daerah menjadi komponen utama penyumbang PAD.
Pemerintah pusat belum lama ini diketahui telah menerbitkan peraturan baru yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Penyelasaran aturan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 itu juga tentunya juga diharapkan bisa dengan cepat direspon oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan menerbitkan turunan peraturan daerah (perda) dari UU tersebut.
Sebab dalam aturan baru itu, diketahui setoran PAD hanya berkisar 10 persen dari berbagai sektor pendapatan seperti parkir.
“Termasuk juga sektor parkir hanya itu maksimal 10 persen saja,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, Senin (14/11/2022).
Sehingga ke depannya ia bersama Komisi II akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, ketika menjadi 10 persen apakah 20 persen sisanya tidak masuk ke kantong oknum.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja.
Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar masyarakat Indonesia tidak kaget ketika hadirnya sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.
Sebab selama ini masyarakat hanya mengetahui PAD yang dipungut pemda hanya sebesar 30 persen.
“Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum,” tutup Laila.
(advetorial)