VONIS.ID - Anggota DPRD Samarinda menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian 2022-2042.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni dalam RTRW tersebut tidak secara jelas menyembutkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Ia berpendapat bahwa dalam RTRW seharusnya tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan RTH.
Saat ini, ketersediaan RTH di Samarinda jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” tegasnya.
RTRW Samarinda sendiri telah disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anhar meminta agar Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Ketersediaan RTH sangat mempengaruhi berbagai kegiatan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan.
Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, ketersediaan RTH di Samarinda dapat semakin tergerus, dan berpotensi beralih fungsi untuk keperluan lain.
“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir," tutur Anhar. (Advetorial)