Sabtu, 23 November 2024

Ayah Tiri di Samarinda Aniaya Anak 5 Tahun hingga Patah Tulang

Sabtu, 4 Februari 2023 18:45

ILUSTRASI

VONIS.ID - Sungguh tega perbuatan JN (32) kepada anak tirinya, RN (5) hingga mengalami sumbing dan patah tulang

JN yang merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini membuat sumbing anaknya karena telah melakukan penganiayaan hingga si bibir si bocah sobek dan dijahitnya sendiri.

Hal itu dilakukan JN karena takut aksi penganiayaan yang dilakukannya sampai ketahuan oleh warga sekitar. Oleh sebab itu, berbekal alat seadanya, JN pun menjahit mulut RN yang robet akibat penganiayaan yang dilakukannya.

Namun sebaik-baiknya JN berusaha menutupi, aksi sadisnya pun akhirnya terungkap dan kini dirinya harus menanggung buah perbuatannya di dalam sel tahanan polisi.

“Iya, jadi korban (RN) ini menderita luka sobek di ujung bibir hingga ke bawah hidungnya akibat dipukul (aniaya) pelaku (JN),” jelas Kapaolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara Sabtu (4/2/2023).

Lanjut dijelaskannya, bocah malang itu mulai mengalami penyiksaan dari ayah tirinya sejak Maret 2022 kemarin.

 Peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sampai pelaku lupa berapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat kita periksa pelaku itu sampai lupa berapa kali melakukan penganiayaan kepada anak tirinya,” terangnya.

Selama berbulan-bulan menganiaya korban, puncaknya pun terjadi pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. JN memukul bagian mulut korban yang belum sembuh hingga robek permanen. 

“Setelah (menganiaya hingga mulut korban sobek) keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban. Menggunakan benang biasa (benang pakaian) dan menutup mulut korban pakai plaster,” tambahnya.

Akibat tidak dirawat dengan baik, mulut RN akhirnya cacat permen. Selian mulut robek, di tubuh korban terdapat banyak luka memar, dan bocah malang itu juga mengalami luka patah tulang sebelah kiri.

Peristiwa itu terungkap usai ketua RT dan warga curiga dengan tubuh korban yang penuh luka. Atas kejadian itu warga melaporkannya ke aktifis PPA dan dilanjutkan ke pihak berwajib pada Rabu (25/1/2023).

“Jadi setelah membuat laporan kita amankan pelaku di lokasi kerjaannya di Samarinda,” kata Made.

Usai diamankan polisi, JN mengaku kalau dirinya nekat melakukan penganiayaan lantaran emosi kepada korban yang kerap tidak menuruti perkataannya.

“Jadi setiap malam kalau si pelaku ingin berhubungan badan sama istrinya, dia nunggu anaknya tidur, karena anaknya tidak tidur emosi lah pelaku disitu. Dan itu terus-terusan terjadi,” bebernya.

Mengenai ibu korban, diketahui sebelumnya sudah mengetahui apa yang dialami RN, namun karena takut kepada pelaku, ibu RN tak berani melaporkan suami yang sudah dinikahi sejak dua tahun lalu tersebut kepada polisi.

“Istrinya tahu. Pengakuan istrinya dia takut diancam oleh pelaku, takut diapa-apain kalau melapor,” tambahnya.

Akibat peristiwa itu, korban saat ini telah di rawat ke rumah sakit guna menjalani operasi. Dan mendapatkan terapi healing atas trauma yang dialaminya.

“Kita sudah berkoordinasi UPTD PPA provinsi dan ditembuskan kementrian pemberdayaan perempuan dan anak,” ucapnya.

Sedangkan untuk pelaku, saat ini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan di jerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal