VONIS.ID, SAMARINDA - Langkah serius legislatif menyorot parkir liar truk solar akhirnya dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Hulu Mahakam pada Rabu (3/11/2021) kemarin.
Dalam agenda tersebut, para legislatif melalui Komisi III DPRD Samarinda mulai menanyakan persoalan yang terjadi dan menyebabkan masalah antrean truk solar.
Melalui perwalikannya, Ahmad Rizal sebagai Safety and Method Engineer PT Pertamina memaparkan jika sejatinya tidak ada persoalan serius dari pendistribusian solar kota Samarinda.
Akan tetapi, Rizal memaparkan jika ada perbedaan solar subsidi dan industri.
"Untuk mengatasi masalah ini dan dugaan adanya pengetap, Pertamina juga telah melakukan program digitalisasi SPBU, untuk pengisian produk solar dilakukan pencatatan nopol, dan pengisian kendaraan sesuai aturan BPH Migas," beber Rizal.
Selain itu, Rizal juga merinci ketentuan pengisian solar maksimal untuk satu kendaraan pribadi sebanyak 60 liter per hari.
Sedangkan kendaraan angkutan dijatah 80 liter per hari dan 200 liter per hari bagi kendaraan roda 6 atau lebih.
"Kami juga telah melakukan penindakan terhadap SPBU yang dilaporkan melakukan pelanggaran dan akan kita sanksi, sejauh ini sudah ada 15 terlapor yang dipecat terkait penyaluran solar di Samarinda," lanjut Rizal.
Mendengar pemaparan PT Pertamina, agenda RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya langsung merencanakan agenda lanjutan dengan cara inspeksi lapangan.
"Pertamina sudah menyampaikan pasokan tidak dikurangi tetapi tetap ada terjadi antrean. Maka asumsi kita dari SPBU kemana solar ini," ucap Politisi PDI-P itu.
Selain penjelasan PT Pertamina, lanjut Angkasa, Komisi III DPRD Samarinda juga telah menerima saran penanganan jangka menengah dari pemerintah Kota Samarinda melalui kepala bagian ekonomi.
Yakni untuk mengalihkan penyedia solar bersubsidi yang ada di SPBU dalam kota ke SPBU di kawasan pinggiran.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya antrean panjang kendaraan truk di tengah kota, seperti yang ada di kawasan jalan Juanda, jalan Slamet Riyadi dan jalan PM. Noor.
"Saya masih minta di daerah Samarinda Seberang untuk memakai zona waktu, dan yang ada di jalan Rapak Dalam untuk digeser juga ke kawasan lain, itu juga akan menjadi tambahan untuk kita memberikan rekomendasi nanti," pungkasnya. (advertorial)