Sabtu, 5 Oktober 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Bahas Raperda Pemanfaatan Jalan, Komisi III DPRD Gelar Hearing Bersama Dinas PUPR dan Dishub Samarinda

Senin, 27 Juni 2022 20:13

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Senin (27/6/2022), Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Tujuan hearing ini yakni guna membahas kerja-kerja panitia khusus (Pansus) III terkait pembahasan Raperda Pemanfaatan Jalan.

Hearing tersebut digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Samarinda.

Samri Shaputra, wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda yang hadir pada hearing itu mengatakan, bahwa terbentuknya pansus III merupakan inisiatif dewan.

Adapun kegiatan hearing dilakukan untuk meminta masukkan unsur OPD terkait.

"Kita tadi mengundang Dishub dan PUPR dalam rangka menerima masukkan untuk bahan-bahan yang kita masukkan di Raperda Pansus nanti supaya yang kita tuangkan dalam Raperda nanti itu lengkap," kata Samri saat ditemui usai rapat.

Lebih lanjut, Samri menyampaikan untuk melengkapi draft Raperda diperlukan juga studi ke luar kota, khususnya daerah yang sudah menerapkan Perda tersebut.

Tujuan diusulkannya Reperda ini juga ditegaskan Samri dalam rangka melakukan penataan ulang fungsi jalan.

Sebab menurutnya, banyak ruang-ruang jalan yang dimanfaatkan masyarakat secara sembarangan.

"Misalnya di daerah ruang atau bahu jalan mestinya tidak boleh ada bangunan, tapi masyarakat kemudian pedagang membangun, yang harusnya menjadi lahan parkir tapi malah ditambah tralis di depan kemudian dijadikan tempat penyimpanan barang, akhirnya mobil yang belanja ke tokonya itu parkir di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Samri melanjutkan selama ini di Kota Samarinda belum ada Perda yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga pemasangan bilboard.

"Selama ini kita belum ada perda yang mengatur itu, termasuk juga tentang pemasangan bilboard yang besar-besar itu, yang iklan-iklan, itu yang diantaranya kita atur dalam Perda ini," terangnya.

"Bagaimana jarak pemasangannya, lokasi mana saja yang boleh dipasang billboard besar, kemudian bagaimana sisi keamanannya, bagaimana pengaturan pencahayaan, dan sebagainya," lanjutnya. (Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal