Jumat, 20 September 2024

Samarinda Hari Ini

Balap Liar di Samarinda, Polisi Amankan 18 Kendaraan Roda Dua yang Terjaring Razia

Rabu, 6 April 2022 16:52

REMAJA - Belasan remaja yang berhasil terjaring razia Tim Satgas Anti Bali dan disanksi administrasi berupa tilang. (IST)

VONIS.ID - Memasuki awal bulan Ramadan 2022 saat ini, aktivitas balapan liar kembali marak terjadi di beberapa ruas jalan Samarinda, Kalimantan Timur. 

Melihat aksi kebut-kebutan mayoritas remaja itu, Satlantas Polresta Samarinda tak tinggal diam dan segera melakukan operasi khusus dengan membentuk Satgas Anti Bali (balapan liar).

Walhasil, sedikitnya petugas berhasil mengamankan 18 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia pada awal Ramadan saat ini. 

"Ada sekitar 18 unit motor yang kami amankan. Seharusnya ada 19 unit motor hanya saja satu orang berhasil kabur membawa kendaraannya. Ini masih kita lakukan pencarian yang satu kabur itu. Karena data kendaraannya sudah kita pegang," beber Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).

Belasan kendaraan roda dua itu diamankan petugas kepolisian saat menggelar razia di seputar Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Samarinda Kota. 

"Kejadian di Kusuma Bangsa dekat Hotel Mesra. Di kawasan itu memang rawan terjadi balap liar," imbuhnya. 

Gulo juga menerangkan, saat memasuki awal Ramadan saat ini Korps Bhayangkara memang kembali memfokuskan perhatiannya pada aksi balapan liar yang kerap meresahkan.

"Betul sepanjang bulan Ramadan ini kami membentuk Tim Satgas Anti Balap Liar. Nantinya tim inilah yang aktif di lapangan untuk melakukan penindakan selama bulan Ramadan," tegasnya.

Selain di Jalan Kusuma Bangsa, lanjut Gulo, Tim Satgas Anti Bali juga memfokuskan razia di beberapa kawasan seperti seputar simpang Alaya, Jembatan Mahulu, dan kawasan Samarinda Seberang. 

"Kami juga selalu berpindah-pindah mengikuti mereka. Karena memang ada beberapa kawasan yang kerap digunakan sebagai lokasi balapan di Samarinda. Untuk mereka yang terjaring tentu akan kami beri sanksi administrasi berupa tilang," pungkasnya. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal