VONIS.ID, SAMARINDA - Peredaran narkotika yang kembali melibatkan warga binaan telah dibenarkan Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Muhammad Ilham Agung saat dikonfirmasi Kamis (4/11/2021) siang tadi.
Kepada awak media, Ilham mengaku jika warga binaannya yang tersandung kasus narkotika hasil ungkapan BNNP Kaltim, pada Selasa (12/10/2021) lalu itu berinisial RY.
Pada hari pengungkapan tersebut, kata Ilham, setelah BNNP Kaltim mengamankan Muhammad Asrap di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 361,4 gram bruto, bersama uang tunai Rp209 ribu, BNNP Kaltim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas AII Samarinda.
"Jadi secara lisan beliau (BNNP Kaltim) meminta kami untuk melakukan penggeledahan kepada blok warga binaan tersebut. Semua sudah kami lakukan, kurang lebih tidak sampai satu jam, kami temukan handphone dan nomor handphone yang disinyalir berhubungan dengan pelaku yg diamankan BNNP Kaltim," beber Ilham.
Setelah mengamankan ponsel dan RY yang terbukti sebagai pengendali sebelas poket sabu, tim penyidik BNNP Kaltim segera tiba dan menjemput tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkut kemudian di bawa untuk pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.