Senin, 25 November 2024

Belum Ada Penyelesaian Meski Dua Kali Dimediasi, Dewan Harap Kerugian Eks Karyawan RSHD Bisa Cepat Terselesaikan

Jumat, 30 Juni 2023 21:0

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti yang menanggapi polemik eks karyawan RSHD yang tak kunjung diselesaikan manajemen. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Permasalahan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda pasalnya sudah dua kali dilakukan mediasi oleh pemerintah.

Namun permasalahan itu nyatanya tak kunjung usai hingga akhirnya dilaporkan ke DPRD Samarinda.

Permasalahan itu, tentang sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin. Gaji yang tidak sesuai UMR.

Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.
Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan itu telah dua kali dimediasi oleh Disnaker Samarinda. Namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaian oleh manajemen RSHD Samarinda.

“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” ungkap Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro.

Lanjutnya, mediasi bahkan telah dilakukan sejak April 2023 dan ditindaklanjuti dengan surat anjuran pada Mei 2023.

Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.

Anjuran yang diberikan Disnaker Samarinda untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.

“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut kalau fungsi Disnaker sudah sesuai kinerjanya. Bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” singkatnya. (Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal