VONIS.ID - Oknum kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur ditangkap polisi atas kasus pencabulan pelajar SMP.
Oknum kepsek itu berinisial DJ (58), sementara korbannya adalah pelajar SMP berinisial AN (14), warga Samarinda.
Pelaku menggunakan modus iming-iming yang Rp 500 ribu.
Pertemuan keduanya berawal dari aplikasi Michat.
"Iya benar terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada anak di bawah umur," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (10/10/2022).
Ary menerangkan bahwa setiap kali menemui AN, pelaku selalu memberikan uang Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan pelaku agar korban mau berhubungan layaknya suami istri.
"Jadi kasus ini bukan korban menjual diri, bukan. Tapi uang Rp 500 ribu itu diberikan pelaku sebagai iming-iming agar mau berhubungan badan," bebernya.
Perbuatan cabul pelaku DJ terhadap korban dilakukan di beberapa tempat di Samarinda. Puncaknya DJ mengajak korban ke salah satu hotel di Samarinda pada Rabu (5/10/2022) dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dilakukan di 4 tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan sisanya di pinggir jalan di daerah Palaran," bebernya.
"Serta pelaku melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Samarinda pada 4 Oktober lalu," imbuhnya.
Pelaku DJ dan korban AN diketahui saling mengenal sejak Maret 2022. Perkenalan keduanya berawal dari aplikasi Michat kemudian berlanjut ke WhatsApp.
"Mereka tukar-tukaran nomor WhatsApp, dan selanjutnya korban dan pelaku sering berkomunikasi," ujarnya.
"Pelaku juga berkomunikasi melalui video call, dalam beberapa kali video call korban menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif sehingga timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.
Perbuatan bejat DJ terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya bolos sekolah. Kemudian mendapati korban di pinggir jalan. Usai diinterogasi, AN kemudian mengaku telah menemui pelaku di sebuah hotel.
"Korban mengakui bahwa tidak masuk sekolah dikarenakan jalan bersama seorang pelaku dan mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan cabul kepadanya," terangnya.
Tak terima atas tindakan pelaku, orang tua korban melaporkan DJ ke kantor polisi pada Rabu (5/10). Usai mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku di kawasan Samarinda.
"Menerima laporan itu, keesokan harinya kita amankan pelaku di wilayah Palaran," kata Ary.
(redaksi)