VONIS.ID - Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
Mahkamag Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Penjara seumur hidup" Putusan Kasasi Mahakamah Agung, dikutip dari detik.com.>>>
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
(*)