POPNEWS.ID - Di awal 2023 ini, DPRD Samarinda mengunjungi Bogor untuk studi banding..
Kali ini, DPRD Samarinda ingin membandingkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Bogor.
Diketahui, setiap tahunnya Bapemperda Kota Samarinda menargetkan untuk meneritkan produk hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Termasuk penyesuaian terhadap aturan yang diturunkan oleh pusat untuk diaplikasikan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan hasil kunkernya ke Bogor.
“Ternyata di Bogor juga belum melakukan persiapan, sedangkan kita sudah tinggal tahap finalisasi untuk dimasukkan ke dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” kata Laila saat ditemui di ruangannya pada Senin(17/1/2023).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui untuk membuat aturan tentang DPRD memang tak mudah dan membutuhkan waktu.
"Sedangkan dari pusat sendiri memberi batasan agar aturan di daerah harus diimplementasikan sebelum APBD murni tahun 2024 dijalankan" jelasnya.
Ia mengatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah disahkan, khusus untuk mengatur jumlah penarikan dari pajak dan retribusi daerah.
“Tidak ada lagi pungutan sampai 20-30 persen, sebab dalam aturan baru ini pungutan yang disetorkan ke PAD hanya sebesar 10 persen saja,” pungkasnya. (*)