VONIS.ID - Gerakan Anti Hoaks (GERAH) melaporkan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, buntut pernyataanya di konten YouTube bersama artis Uya Kuya.
Kamaruddin Simanjuntak pun angkat bicara mengenai pelaporan dirinya ke kepolisian.
Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya sudah direncanakan Ferdy Sambo cs sejak bulan Juli.
Kamaruddin menambahkan, dirinya mendapat informasi tersebut dari informan intelijennya.
Dia mengatakan Ferdy Sambo cs masih belum terima dengan keadaannya yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ferdy Sambo cs ini masih belum puas atau belum terima dengan keadaan mereka. Maka sesuai laporan intelijen saya per Juli 2022, mereka telah berkonsultasi kepada beberapa orang profesor doktor, yang mereka tidak sadari profesor doktor itu masih kerabat saya dan istrinya satu kelas dengan istri saya dulu waktu kuliah," kata Kamaruddin, Jumat (23/12/2022).
"Mereka konsultasi bagaimana cara menangkap saya, tetapi karena saya tidak gentar, kita hajar terus melalui fakta-fakta hukum makanya mereka yang duluan masuk, bukan saya yang masuk, kan begitu," sambungnya.
Kamaruddin juga mengaku mendapat informasi dari intelijen sekitar bulan Agustus sampai September bahwa komplotan Sambo ingin mencari ormas untuk memenjarakannya.
Lanjut Kamaruddin, dirinya juga diingatkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto untuk berhati - hati, karena juga mengetahui hal tersebut.
"Ya gapapa lah kalau dilapor, ya hak setiap orang melapor' saya bilang. Maka mulainya meminjam nama ormas-ormas tertentu untuk melapor saya. Malahan Kabareskrim juga bilang sudah pernah mengingatkan saya untuk saya hati-hati karena beliau juga tahu, kan gitu," ucap Kamaruddin, dilansir dari Viva.
Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak dan artis Surya Utama alias Uya Kuya resmi dipolisikan buntut pernyataannya tentang 'Polri Mengabdi ke mafia' yang diucapkan Kamaruddin saat jadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.
Namun, laporan bukan dibuat ke Polda Metro Jaya melainkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun laporannya terkait penyebaran berita bohong alias hoax.
Laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
"Benar ada laporannya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.
Laporan dibuat pelapor atas nama Julliana yang merupakan koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Dalam laporan itu Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoax melalui media sosial.
(redaksi)