Selasa, 2 Juli 2024

Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan di Tarakan Berhasil Diciduk Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 18:43

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat merilis pelaku kasus penganiayaan yang terjadi pada 2023 lalu. (IST)

VONIS.ID - Penyelidikan petugas Polres Tarakan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 Juni 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap, tepatnya saat petugas berhasil mengamankan pelaku dari pelariannya selama setahun terakhir.

Diketahui, pelaku penganiayaan itu bernama HR (39). Pria yang beralamat di Kelurahan Kampung Empat, Kota Tarakan itu disebutkan telah menganiaya seorang karyawan losmen pada tahun 2023 lalu.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, kalau aksi penganiayaan bermula ketika pelaku sebagai tamu losmen mendatangi korban dengan maksud hendak membeli minuman keras.

“Korban saat itu tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga membuat pelaku marah dan melayangkan bogem ke wajah korban,” jelas Randhya, Rabu (19/6/2024).

Lanjutnya, korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku kala karena dia bukan tamu yang menginap. Ditambah, kondisi pelaku kala itu disebutkan dalam pengaruh minuman keras.

“Motifnya karena dipengaruhi minuman keras itu. Sebelumnya minum di rumah. Mungkin karena kurang jadi mau beli di hotel,” tambahnya.

Randhya menyebut, baru dapat mengamankan pelaku pada 31 Mei 2024 kemarin di Kelurahan Selumit Pantai. Saat itu, pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya sebelum akhirnya diciduk polisi.

“Kendalanya antara korban dan pelaku tidak saling kenal, ditambah pelaku ini bekerja di Malinau,” terangnya.

Meski bekerja jauh di luar Tarakan, namun pada waktu tertentu HR akan pulang. Ketika pelaku pulang, petugas lantas mendapatkan informasi kalau pelaku penganiayaan tahun lalu terlihat berada di Tarakan.

“Jadi ada informan datang ke kita menyebut itu pelakunya, kita selidiki kembali ternyata benar,” ungkap Randhya.

Saat diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan, HR rupanya bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebab di tahun 2012 silam, dirinya pernah diciduk petugas karena terjerat kasus narkoba.

“Kalau kasus yang ini (penganiayaan), kita sangkakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal