Minggu, 24 November 2024

Cabuli Anak 12 Tahun, Kakak Ipar di Samarinda Diciduk Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 6:48

Ilustrasi kasus cabul dan persetubuhan yang dilakukan pria 34 tahun kepada adik iparnya. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Seorang pria bernama AN di Samarinda, Kalimantan Timur, tega berbuat cabul kepada adik iparnya yang masih berusia 12 tahun. Akibat perbuatannya itu, pria 34 tahun ini harus rela mendekam dibalik kurungan besi.

Informasi dihimpun, pelaku yang masih berkerabat itu tak hanya mencabuli korban, namun juga tega menyetubuhi si adik ipar bahkan hingga dua kali. Kasus amoral itu akhirnya diungkap pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pada Minggu (23/6/2024) kemarin.

“Betul korban disetubuhi dua kali. Kemudian ibu korban melaporkannya kepada kami,” ucap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.

Lanjut dijelaskannya, dari pemeriksaan petugas juga didapati fakta kalau pelaku kerap mencabuli korban dengan cara meraba bagian sensitif si adik ipar.

Perbuatan keji itu dilakukan secara berulang oleh pelaku. Kasus terbongkar saat orang tua korban mendapat informasi dari kerabat yang lain, kalau anaknya memiliki rahasia terkait perilaku menyimpang si menantu alias kakak ipar korban.

Berawal dari situ, orang tua korban dengan cepat memanggil sang anak dan menanyakan perihal tersebut. Dengan nada memelas, korban perlahan berani mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan dialaminya.

Kini, akibat perbuatannya AN harus mendekam dengan waktu lama di kurungan petugas. Terlebih setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan bui,” pungkasnya. 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal