VONIS.ID - Seorang guru ngaji, sekaligus guru rabana ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.
Korbannya tak hanya satu, melainkan mencapai puluhan orang.
Kini, guru mengaji sekaligus guru rebana berinisial MU (28), warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan Batang, Jawa Tengah, telah ditangkap kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga saat ini telah terdapat 22 korban atas aksi tak terpuji sang guru ngaji dan rebana.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya memang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Akan tetapi, jumlahnya hanya beberapa orang," ucap Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo, dilansir dari Republika.co.
Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari adanya laporan keluarga para korban ke polres pada Kamis (5/1/2023).
"Saat itu, kami menerima sembilan laporan kasus itu, kemudian pada Sabtu (7/1/2023) bertambah menjadi 21 laporan dengan jumlah korban 21 orang," ujar dia.
Korban pencabulan yang belajar mengaji dan rebana tersebut berasal dari Kelurahan Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan, dan Karangasem Selatan.
Pihaknya sudah mengarahkan para korban melakukan visum, membuka posko pengaduan, dan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, serta Tim Psikologi Polda Jateng untuk memberikan layanan trauma healing.
"Pendampingan trauma healing ini perlu kami lakukan agar anak-anak yang menjadi korban pencabulan bisa mengembalikan kepercayaan diri," katanya.
Sementara itu, korban kasus pencabulan guru mengaji dan rebana bertambah menjadi 22 orang.
Kasus pencabulan tersebut masih terus dikembangkan, jumlah korban melapor ke Polres Batang pun bertambah dari sebelumnya 21 orang kini menjadi 22 orang.
Tersangka pencabulan selain masih menjalani pemeriksaan terhadap kasus itu kini juga sedang menjalani serangkaian tes psikologi untuk mengungkapkan kesehatan kejiwaan.
"Iya masih diperiksa tim psikolog," ujar Yorisa Prabowo.
Selain pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, imbuh Yorisa Prabowo, tim dari Polres Batang, Polda Jateng, Mabes Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batang juga terus memberikan pendampingan terhadap puluhan korban masih anak-anak tersebut.
Pendampingan trauma healing pada para korban, lanjut Yorisa Prabowo, dimaksudkan agar puluhan korban dapat kembali pulih kepercayaannya seperti anak-anak lainnya, apalagi diketahui ada beberapa korban yang mengalami trauma berat.
Pada pemeriksaan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka masih suka dengan wanita tapi mengincar anak-anak untuk pelampiasan nafsunya dan aksi tersebut dilakukan di tiga tempat.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni undang-undang perlindungan anak maupun kitab undang-undang hukum pidana dengan maksimal 15 tahun penjara ditambah Perpu No 1 tahun 2016 yakni dikebiri, saat ini masih terus dilakukan penyidikan," tukas Yorisa Prabowo.
(redaksi)