VONIS.ID - Persyaratan peserta didik harus bebas narkoba membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati angkat bicara.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mewajibkan calon peserta didik baru untuk melampiran surat keterangan bebas narkoba saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Puji Setyowati menilai, saat ini narkotika di lingkungan pendidikan sudah tidak dapat terelakkan.
Hal ini berpotensi besar merusak generasi bangsa dan lampiran bebas narkoba merupakan bentuk pencegahan awal bagi peserta didik.
"Jangankan di lingkungan sekolah, bahkan di perguruan tinggi saja kerap ditemukan narkoba. Ini menjadi kekhawatiran kita sendiri dalam meningkatkan SDM di Provinsi Kaltim," ujar Puji.
Menurut Puji, gagasan yang diciptakan Disdikbud Kaltim merupakan terobosan dan inovasi untuk menjauhkan generasi dari pengaruh buruk narkotika.
"Kalau memang daerah menginginkan sebuah SDM yang baik ke depannya maka dimulai dari lingkungan tertentu, seperti di pendidikan. Memberikan edukasi kepada mereka agar tidak terpengaruh pada hal-hal negatif," tegasnya.
Puji meminta agar peserta didik tetap mendahulukan syarat pokok PPDB terlebih dulu, baru kemudian menambahkan lampiran surat kesehatan dan bebas narkoba.
"Kita menginginkan, bahwa dunia pendidikan di era sekarang harus betul-betul dilakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap bahaya narkotika ini di lingkungan pendidikan," pungkasnya.
(Advetorial)