Jumat, 20 September 2024

Samarinda Hari Ini

Cara Polisi Sikapi Akun Palsu Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pelaku tak Diburu

Selasa, 1 Februari 2022 22:17

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena yang mengatakan langkah lanjutan penyelidikan akun palsu Facebook Wali Kota Samarinda saat ini akan segera di take down, Selasa (1/2/2022). (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Terkait kasus akun palsu Facebook Wali Kota Samarinda, Andi Harun, polisi mengambil sikap berbeda.

Tak langsung memburu pelaku yang menggunakan akun Facebook palsu Wali Kota Samarinda, polisi memilih tindakan take down terhadap akun tersebut.

Sebelumnya, masyarakat Samarinda sempat dihebohkan dengan unggahan akun palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (26/1/2022).

Alih-alih mengungkap pelaku pengguna akun Facebook palsu bernama 'DrAndi Harun' polisi justru melakukan take down.

Padahal unggahan dalam akun facebook itu sempat meresahkan masyarakat, seperti berikut:

"Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya," tulis akun palsu DrAndi Harun.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan sikap polisi yang memilih melakukan take down akun facebook tersebut.

"Sekarang kami upayakan take down (unggahan akun Facebook palsu) aja," kata Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebab belum adanya laporan resmi yang diberikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda maupun Andi Harun terkait positingan akun Facebook palsu tersebut.

"Kalau dari laporan belum ada," imbuhnya. Sejatinya perbuatan akun palsu facebook mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.

Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda mengklaim telah melakukan komunikasi dalam menuntaskan polemik tersebut.

"Iya kami sudah koordinasi dengan Pemkot Samarinda, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," ucapnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal