VONIS.ID - Cegah makin meluasnya penyebaran Kasus Covid-19, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebagaimana diketahui belakangan ini Kasus Covid-19 di Kaltim kembali mengalami kenaikan signifikan.
Karenanya Pemprov Kaltim membuat aturan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dalam SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 itu, mulai Senin (14/2/2022) besok, PTM ditetapkan hanya diikuti 50 persen peserta didik, dengan durasi pembelajaran empat sampai enam jam pelajaran.
Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin mengatakan pemberlakuan aturan tersebut hingga berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19," ungkap Muhammad Syafranuddin, Minggu (13/2/2022).
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, dan berlaku untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan sederajat.
Tidak hanya mengatur PTM 50 persen di sekolah, dalam SE diatur pula pengaturan waktu kerja tenaga pendidik.
Waktu kerja guru dan tenaga kependidikan diatur bergantian, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelasnya.
Nantinya, jika kasus Covid-19 terus melonjak di Kaltim, maka PTM akan dihentikan sementara waktu.
Seluruh pembelajaran akan kembali menerapkan sistem daring atau virtual.
"Apabila angka positivity rate di atas 5 persen hasil active case finding (ACF), sekolah segera melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka," tegasnya.
(Advertorial)