VONIS.ID - Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan ditangkap pada 17 April 2022 lalu.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan berencana untuk Najamuddin Sewang pegawai Dishub Makassar.
Dalam mengotaki pembunuhan itu, Iqbal diduga dibantu empat orang lain, yakni Sulaiman alias SL dan Chaerul Akmal alias CA, keduanya oknum Brimob Polda Sulsel.
Serta Sahabuddin alias SH, tenaga kontrak Dishub Makassar dan Asri alias AS tenaga kontrak Satpol PP Makassar
Dari penjelasan polisi, pelaku penembakan adalah SL.
SL mau membantu Iqbal dikarenakan rasa solidaritas, mengingat keduanya berasal dari daerah yang sama.
Selain itu, SL juga mendapatkan uang Rp 85 juta usai melakukan aksinya itu.
Saat menjalankan aksinya di pertigaan pada Jalan Kelurahan Maccini Makassar
Kejadian itu terjadi pada Minggu 3 April 2022 lalu.
Sebuah sepeda motor telah diamankan polisi yang kemudian dijadikan barang bukti dalam penembakan atas Najamuddin Sewang itu.
Penjelasan bahwa Muhammad Iqbal menjadi dalang dalam pembunuhan itu juga telah disampaikan pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Hartanto sebut Iqbal menjadi otak
"Kita meyakini bahwa otak pelaku mantan Kasatpol PP (Iqbal)," ujarnya.
Kini Iqbal haris mendekam di penjara menunggi kasusnya di sidangkan di pengadilan.
Polisi menjeratnya atas pelanggaran Pasal 5 angka 1 dan 2 juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukum penjara paling lama 20 tahun.
Polisi telah menyita senjata api revolver, 85 butir peluru jenis kaliber 38 milimeter dan kaliber 32 milimeter. Juga menyita uang tunai Rp 85 juta, 2 unit sepeda motor dan sejumlah rekaman CCTV.
Meski demikian, dalam keterangan kepada polisi, Muhammad Iqbal masih belum mau mengakui perbuatannya itu.
"Pelaku tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.
--- selesai
(redaksi)