VONIS.ID - Pada hari ini, Senin (19/9/2022), sidang banding untuk putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH( Irjen Ferdy Sambo digelar.
Sidang banding itu bakal dipimpin Jenderal bintang tiga.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang ialah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia mengatakan majelis etik akan diisi oleh jenderal bintang dua. Ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.
"Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," ucapnya.
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan sidang banding putusan etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
"Komitmen Bapak Kapolri sidang etik dan banding dituntaskan hari ini," ucapnya.
(redaksi)