Sabtu, 23 November 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Daftar Jenderal yang Tandatangani Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 14:34

BERJALAN - Irjen Ferdy Sambo (paling depan) saat akan menjalani sidang komisi etik, Kamis (25/8/2022)/ Foto: IST

VONIS.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat. 

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri.

Keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu ditandatangani oleh 5 jenderal.

Siapa saja?

Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik.

Berikut kelima jenderal tersebut:

1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri

2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani

3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,

4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,

5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal