Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya.
Kejagung sejauh ini menetapkan 6 tersangka yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo.
Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian ada Lisa Rahmat sebagai pengacara yang juga ditetapkan tersangka.
Selain itu, ada Zarof Ricar merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan terakhir Meirizka Widjaja adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas.
Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut. (*)