VONIS.ID - Verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui sambungan video call resmi dinyatakan bersalah, dan melanggar pasal keadministrasian.
Informasi dihimpun, KPU yang resmi melanggar pasal keadministrasian itu berada di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.
Kedelapan KPU itu secara resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten/kota yang melanggar.
"Jadi memang soal laporan yang disampaikan delapan Bawaslu kabupaten/kota itu diteruskan ke Bawaslu provinsi (Kaltim) soal dugaan pelanggaran administrasi," jelas Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin yang dikonfirmasi media ini usai putusan sidang majelis Bawaslu Kaltim, Jumat (30/9/2022).
Lanjut dijelaskan Muin sebagai pihak pelapor, bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan para KPU, khususnya di Samarinda berdasarkan tiga indikasi kesalahan.
"Ada tiga hal yang menjadi konteksnya (pelanggaran administrasi), soal tata cara, prosedural dan mekanisme," terangnya.
Dirincikannya, indikasi pelanggaran terjadi saat pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kegiatan KPU yang melakukan klarifikasi parpol melalui sambungan video call dalam Peraturan KPU yang termaktub pada nomor 4/2002 pasal 39 ayat 1.
"Disitu KPU meminta LO partai politik untuk menghubungkan. Kemudian kita kaitkan atau juncto dengan pasal 40 ayat 4. Jikalau kemudian yang bersangkutan (pihak parpol) tidak dapat hadir (ke KPU) maka kemudian, itu (klarifikasi) tidak memenuhi syarat. Itu bunyinya di pasal 40 ayat 4," tegas Muin.
Dengan adanya pelanggaran dua pasal dalam PKPU nomor 4/2022 di Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 40 ayat 4 itu, delapan KPU di Kaltim telah secara meyakinkan dan sah bersalah melanggar.
"Saya kira sidang hari ini sudah diputuskan, bahwa hasil sidang itu majelis secara sah dan meyakinkan (KPU) bersalah, dan teman-teman KPU di delapan kabupaten/kota telah melakukan pelanggaran administratif sehingga diberikan surat teguran," bebernya.
Dengan adanya putusan Majelis Bawaslu Kaltim bahwa delapan KPU di Kabupaten/Kota bersalah dan melanggar peraturan administrasi menjadi pembelajaran di waktu selanjutnya.
"Karena acuannya tetap berada di PKPU nomor 4/2002 terkait soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai calon peserta pemilu. Saya kira apa yang sudah menjadi putusan majelis kita harus hormati. Dan ini menjadi perhatian kita bersama termasuk Bawaslu. Dan yang menjadi harapan kita itu kalau yang sudah diundangkan maka kita berusaha harus mengikuti apa yang sudah tercantum di dalamnya," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 58 ayat (6) UU 30 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa, keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.
Ketiga, makna langsung dalam konteks verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.
Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemillu Anggota DPR dan DPRD, menyebutkan bahwa dalam hasil tindak lanjut oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
Keanggotaan partai politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota.
(redaksi)