Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Trending

Detik-detik Eks Dirut PDAU Ditangkap Saat Kondangan, 3 Kali Mangkir Panggilan Eksekusi

Sabtu, 4 Maret 2023 18:51

Video penjemputan paksa Mantan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, viral di media sosial. Foto: Tangkapan Layar

VONIS.ID - Video penangkapan pelaku tindak pidana korupsi viral di media sosial.

Video penjemputan paksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, menjadi sorotan publik.

Dilansir dari Kompas.com, video penjemputan paksa tersebut ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan mendapat 78,2 ribu suka dan 2.839 komentar di akun TikTok Ciayumajakuning.id.

Di dalam video tersebut mantan Dirut PDAU itu tampak keluar dari sebuah tempat resepsi pernikahan.

Namun, baru satu langkah dari pintu keluar, ada seorang pria berbaju kotak-kotak yang tiba-tiba merangkulnya.

Pria tersebut merupakan tim Tabur Kejari Purworejo.

Ekspresi kaget dan bingung terlihat jelas dari wajah sang terpidana kasus korupsi ini.

Ia langsung digandeng dua orang tim Tabur dan digelandang masuk ke dalam mobil dinas Kejari.

Seolah tak mau diseret oleh petugas, Didik sempat meminta untuk membawa motor sendiri.

"Saya tak bawa motor sendiri ya," ucap Didik yang memakai baju batik warna coklat ini.

"Oh enggak bisa pak, protapnya harus begini (dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri Purworejo)," kata salah seorang petugas.

Tak lama kemudian istrinya, Ermawati menyusul Didik yang tengah diciduk petugas.

"Pak mau dibawa kemana pak?," tanya Ermawati dalam video.

Didik pun diangkut ke Kejaksaan Negeri Purworejo menggunakan mobil Terios warna hitam.

Sesampainya di Kejaksaan, Didik diberi rompi oranye khas pakaian koruptor dan kemudian dibawa ke Rutan Purworejo.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.

Dia membenarkan bahwa Didik diamankan saat sedang menghadiri resepsi pernikahan.

"Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan," kata Issandi dikantornya pada Rabu (1/3/2023).

Didik pun tidak mengetahui bahwa tim dari Tabur Kejari akan menjemputnya.

Didik yang sudah menjadi terpidana ini dijemput tanpa perlawanan.

"Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo," kata Issandi.

Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir," kata Issandi.

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik.

Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.

Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022).

Namun Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

"Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi," kata Issandi.

Issandi menambahkan, berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022, Didik telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

"Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari dana BOS," kata dia.

Diketahui Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924.

Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal