TENGGARONG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara diminta mewujudkan Kukar Tertib Arsip.
Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad Taufik Hidayat saat membuka Workshop dan Entry Meeting Kearsipan Internal, belum lama ini, di Hotel Grand Fatma Tenggarong.
Tercatat 118 peserta antusias mengikuti workshop dengan tema: 'Mewujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Melalui Hasil Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.'
Ahmad Taufik Hidayat yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, menjelaskan pentingnya kegiatan workshop ini untuk pelayanan ke masyarakat.
Dengan adanya kearsipan, kata Asisten I, sangat penting dalam menentukan sukses dan tidaknya kegiatan organisasi di dalam pengelolaannya dan pelestarian sejarah.
"Oleh karena itu, saya ingin peran sekretaris harus komitmen dan konsisten terhadap pengelolaan kearsipan di OPD, dimana pendataan satu objek ini bisa memberikan penguatan nilai sejarah bagi generasi bangsa dimasa yang akan datang," ungkapnya.
Taufik meminta agar semua OPD menjadikan pengelolaan kearsipan sebagai prioritas, sebab Kukar yang sangat kental dengan budaya dan adat istiadat Kutai perlu menjadi contoh yang baik dalam pengarsipan.
"Ini harus jadi kesempatan bagi OPD agar lebih baik dalam pengelolaan kearsipannya, sehingga ke depan kearsipan di Kukar bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dan dapat terwujud Tertib Arsip Dan Penyelamatan Arsip," kata Taufik.
Pekerjaan kearsipan, kata Taufik, merupakan suatu kebutuhan dan keharusan yang perlu diperhatikan setiap OPD.
"Melalui sebuah arsip, tentu kita akan mengetahui sejauh mana dan bagaimana sesuatu itu ada dan terjadi. Pengelolaan arsip yang tepat dan baik akan mempermudah kita dalam pencarian arsip, tatkala arsip tersebut dibutuhkan kembali," ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga budaya tertib arsip yang berkesinambungan benar-benar terwujud di Kukar.
"Menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip dan peraturan perundangan yang berlaku, serta untuk terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan terjaganya memori kolektif bangsa," ujarnya.
(adv)