Jumat, 22 November 2024

Di Sidang Paripurna, Andi Harun Beri Statement Terkait Insentif Guru, Tahun Depan Besarannya Dinaikkan

Senin, 21 November 2022 22:42

WAWANCARA - Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media di Balaikota Samarinda, Senin (21/11/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Di sidang paripurna pada DPRD Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan statement terkait persoalan guru, Senin (21/11/2022).

Andi Harun menyampaikan responnya terkait dengan persoalan insentif guru.

Orang nomor satu di Kota Tepian itu mengaku, terkait TPP atau insentif guru non ASN sudah jadi atensinya. 

"Saya selalu sampaikan di hadapan Sekda dan para asisten. Sudah berapa lama gaji sekecil ini yang diterima oleh para pegawai non ASN kita? Saatnya juga kita tingkatkan," ucap Andi Harun.

Dijelaskannya pula, bahwa Pemkot Samarinda akan mengupayakan agar gaji guru non ASN bisa naik berkesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Setiap tahun akan kita tingkatkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Dan, sebentar lagi akan kami sampaikan Perwali, karena selama ini tidak pernah dilakukan. Adanya Perwali tentang perhitungan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) yang itu merupakan kewajiban dari UU. Dengan perhitungan (KKD), kita bisa tahu, dan akhirnya kita bisa memberikan pendapat, mengambil kebijakan yang bersifat obyektif, tidak politis dan semuanya didasari berdasarkan perhitungan," ujarnya. 

Lanjut Andi Harun menjelaskan, bahwa perlunya dihadirkan Perwali tak lepas dari sikap kehati-hatian Pemkot dalam memutuskan suatu kebijakan. 

"Pertimbangannya adalah bentuk prudent, sikap kehati-hatian. Kita saat ini sudah tahap final, menyusun kriteria. Saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin kita akan menerima cibiran, kita akan menerima kritikan, tapi tak apa-apa. Pada akhirnya teman-teman guru akan mengerti. Ini untuk menjaga perlindungan hukum terhadap pejabat pemerintah, termasuk kepada penerima, agar di kemudian hari tak berpotensi hukum kepada semua pihak," ucapnya. 

Hal itu dirasa penting, karena dengan adanya aturan, maka semuanya akan menjadi jelas. 

"Perwali KKD selesai, perwali tentang TPP dengan kriteria penyusunan lainnya itu selesai, sehingga Insya Allah dengan upaya prudent dengan nupoaya kehati-hatian ini semua bisa selamat. Guru menerima TPP yang dulu dikenal dengan insentif, kami juga pejabat maupun penerimanya bisa selamat dari risiko hukum di kemudian hari," ucapnya. 

Andi Harun juga sampaikan bahwa Pemkot Samarinda sedang memikirkan upaya untuk bisa menaikkan tunjangan guru non ASN itu, untuk tidak lagi Rp700 ribu, tetapi jumlahnya membaik. 

"Dan jujur pada mimbar yang terhormat ini, saat ini kami sedang memikirkan menaikkan tunjangan TPP itu di atas Rp700 ribu pada 2023," kata Andi Harun.

Dan bukan hanya guru non ASN yang nantinya akan dapatkan penambahan insentif, tetapi juga termasuk guru ASN, perawat, pegawai pemerintah non asn yang berbasis risiko seperti petugas kebersihan, damkar, serta petugas dishub. 

"Jika uang kita mampu, kita juga mesti (berikan penambahan) penyapu jalanan yang penghasilannya jauh dari kata layak, Rp1,5 juta bahkan ada yang terima Rp1,1 juta. Kerja mereka setiap pagi menghadapi risiko kecelakaan dan lain sebagainya. Saatnya kita beri respon terhadap pekerjaan mereka, dedikasi mereka," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal