VONIS.ID - Pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten jadi atensi semua pihak, tak terkecuali Bareskrim Polri.
Diam-diam Bareskrim Polri tengah menyelidiki tersebut.
Disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, bahwa surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025.
Kini pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan.
Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian terkait di antaranya Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
"Kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ujarnya.
Penyelidikan itu dilakukan guna memastikan ada atau tidak pelanggaran dalam proses SHGB.
Dia menyebut nanti pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan tersebut.
"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian uang," ucapnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," ucap Djuhandani.
Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan.
Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.
"Ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," pungkasnya. (*)