VONIS.ID - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) melakukan Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar sejak tanggal 19 sampai 21 Juni 2024.
Berdasarkan hasil audit, Tim Pengawas Audit Internal dari Diarpus Kukar menemukan beberapa bagian yang masih perlu perbaikan dalam pengelolaan arsip di Setkab Kukar.
Ketua Tim Pengawas Audit Internal, Norhairi menegaskan, pengelolaan arsip harus mengacu pada tata naskah dinas, pentingnya membuat daftar arsip, dan penyusutan arsip berupa pemindahan dan pemusnahan arsip inaktif dan lain sebagainya.
Terkait hal itu, Diarpus Kukar terbuka untuk membantu dalam pengelolaan arsip agar lebih baik di Setkab Kukar.
"Pada prinsipnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar siap membantu dan memberikan bimbingan tentang kearsipan silakan menghubungi dan jangan malu untuk bertanya," ucap Norhairi.
Norhairi juga mengapresiasi kinerja para pengolah atau pencipta arsip internal di Lingkungan Setkab Kukar yang telah mengelola arsip dengan baik.
Hal ini menunjukkan komitmen para pengelola atau pencipta terhadap pengelolaan arsip internal telah memenuhi standar pengarsipan.
"Capaian Setkab Kukar semoga menjadi motivasi dan support untuk terus meningkatkan kinerja sehingga ke depan bisa meningkatkan prestasi lebih baik lagi," ungkapnya.
Selanjutnya, Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 ditutup dengan dengan penandatanganan berita acara oleh Norhairi selaku ketua kelompok A didampingi Hendro Sugiarto ketua pengawas kelompok B.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Sumber Daya Alam Setkab Kukar Muhammad Reza, Kabag keuangan Hj Aji Hendrete Nadia Noraini serta Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan Pranata Humas Ahli Muda Hendri Aripianto.
(REDAKSI)