VONIS.ID - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.
Peringatan dan pencekalan Hasto ke luar negeri ini seiring kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Seperti yang diketahui pada SOP yang kita miliki ketika naik (penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Asep menyebut pihaknya juga melakukan pencekalan ke sejumlah orang terkait. Dia menyebut pihak-pihak itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang berkaitan yang kita duga bahwa dia memiliki dan akan menyulitkan apabila dia ke luar negeri. Tadi pencekalan serta merta kita lakukan. Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti kan bisa diperpanjang. Tidak hanya orang tertentu, semuanya seperti itu," bebernya.
Sementara itu kabar Hasto yang kini disebut sebagai tersangka semakin menguat saat beredarnya informasi dari internal KPK.
Dari informasi beredar, penetapan Hasto sebagai tersangka tercatat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.