Senin, 25 November 2024

Samarinda

Diduga Menghina PBSI Samarinda, 7 Akun Instagram Dipolisikan

Rabu, 14 Juni 2023 16:48

PBSI Samarinda polisikan 7 akun Instagram yang diduga menyebar ujaran kebencian

VONIS.ID - Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Samarinda menyambangi kantor Polresta Samarinda guna melaporkan postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada PBSI Samarinda, Selasa (13/6) kemarin.

Sdikitnya 7 akun instagram yang dilaporkan PBSI Samarinda ke polisi karena diduga merendahkan dan menghina organisasi PBSI Samarinda

Hal ini diungkapkan kuasa hukum PBSI Samarinda,  Muslimin.

"Ada tujuh akun yang kita laporkan beserta barang buktinya, sudah diterima polisi, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Muslimin.

Dugaan ujaran kebencian ini bermula saat penutupan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Piala Wali Kota Samarinda 2023, minggu (11/6) malam kemarin. 

Pemenang yang merasa uang pembinaannya dipangkas hingga rp500.000 merasa keberatan dan membuat postingan dengan menjelekkan PBSI Samarinda

Padahal sebelumnya telah diterangkan hadiah uang pembinaan mengalami penyesuaian dikarenakan adanya penambahan nomor dan kelas tanding. 

"Sudah kita sampaikan alasannya sebelumnya, kenapa kemudian muncul di medsos yang beginian (postingan menjelekkan PBSI Samarinda)," lanjut Muslimin. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya  akan mendalami kasus yang dilaporkan PBSI Samarinda

"Kami masih akan mendalami kasus ini dan meminta keterangan saksi-saksi. Pelaku akan kami kenakan pelanggaran UU ITE," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PBSI Samarinda, Heru Pratama menyayangkan adanya kasus ini. 

"Kita sedang berlari melakukan pembinaan terus menerus, kenapa harus ada yang seperti ini," kata Heru. 

Heru juga berharap persoalan ini segera berakhir, hingga PBSI Samarinda bisa kembali fokus mempersiapkan atlet-atletnya jelang kejuaraan tingkat provinsi di penghujung tahun 2023.

"Semoga ini segera selesai, dan biarkan aparat kepolisian bekerja sesuai aturan. Kalau memang terbukti bersalah, harus mendapatkan ganjarannya agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,"  pungkas Heru Pratama.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal