VONIS.ID - Mahasiswi, Novia Widyasari ditemukan meninggal di pusara ayahnya, beberapa waktu lalu.
Kini sang mantan pacar Novia, Bripda Randy Bagus (RB) terancam hukuman penjara.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan," ucap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12) malam.
Dilansir dari CNN, Slamet mengatakan bahwa Bripda RB akan diadili dan dihukum secara etik dan pidana sesuai peraturan Kapolri, lantaran statusnya sebagai anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Usai penahanan Bripda RB, Niryono selaku ayah pelaku meminta maaf serta mengucap belasungkawa atas kepergian Novia Widyasari Rahayu.
"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Saya kasihan dan prihatin," kata Niryono dikutip dari insertlive.com.
Ayah Bripda RB melanjutkan, bahwa dirinya bukanlah seorang pejabat ataupun anggota DPRD seperti yang disebutkan di dunia maya.
"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," ujarnya dikutip detikcom.
Bripda RB alias Randy Bagus yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur diduga memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Akibat paksaan itu, Novia diduga kuat bunuh diri usai mengalami depresi.
Ia ditemukan meninggal di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12). (*)