Jumat, 22 November 2024

Diimingi Iphone 11, Remaja 14 di Tarakan Dua Kali Disetubuhi Pria Beristri

Rabu, 27 Desember 2023 17:46

Pelaku (baju oranye) persetubuhan anak di bawah umur di tangkap Polres Tarakan (IST)

VONIS.ID, TARAKAN - Seorang pria beristri berinisial FS (31) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditangkap karena terlibat dalam persetubuhan dengan seorang gadis SMP berusia 14 tahun.

Kejadian ini terjadi dua kali pada bulan Desember 2023, di sebuah indekos di Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Pelaku, yang mengenal korban melalui Instagram, menjanjikan handphone iPhone 11 sebagai imbalan.

"Tersangka melakukan hubungan badan dua kali dengan korban, dengan iming-iming handphone iPhone 11 yang belum diberikan. Setiap kali setelah berhubungan badan, FS memberikan uang Rp100 ribu kepada korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pada Rabu (27/12/2023).

Usai persetubuhan itu korban yang tak kunjung mendapatkan iPhone 11 kemudian bercerita kepada teman dan kakak kandungnya hingga sampai ke telinga orangtuanya. Walhasil ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

"Setelah terima laporan kita melakukan penyelidikan. Sementara pelaku yang sudah tau dirinya dilaporkan langsung menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada 18 Desember," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik FS mengakui semua perbuatannya. Karyawan perusahaan tambang tersebut pun berkelit bahwa dirinya sudah membelikan iPhone 11 namun belum sempat memberikannya kepada korban.

"Iya pengakuan pelaku iPhone itu sudah dibeli tapi belum diserahkan sama korban. Dan meski sudah beristri dan memiliki anak satu tersangka tertarik dengan korban karena masih dibawah umur," kata Randhya.

Sementara itu korban saat ini telah kembali bersekolah di salah satu pondok pesantren sembari menjalani trauma healing atas peristiwa tersebut.

Saat ini FS telah ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 760 Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016. "Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal