VONIS.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi menjalani pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).
Pemeriksaan diketahui berlangsung selama tiga jam setengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Informasi dihimpun, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian dirinya keluar, yang menandakan selesainya pemeriksaan sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Hasto menyampaikan dan meminta agar seluruh kader partai serta simpatisan bisa bersikap tenang.
"Kami mengimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang," kata Hasto.
Menurut Hasto pemeriksaan dirinya sebagai tersangka ini adalah bagian dari perjuangan PDIP. Hasto memastikan akan teguh pada pendirian yang selama ini ia pegang dan peroleh dari PDIP.
"Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng," ujar dia.
Ia pun menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan tim penyidik KPK. Meski begitu, Hasto meminta KPK untuk tetap menghormati haknya sebagai tersangka yang mengajukan praperadilan.
Selain itu, Hasto juga menegaskan kalau dirinya telah memberi keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik KPK. Selama waktu pemeriksaan, penyidik KPK diketahui tak menahan Hasto meski dirinya telah berstatus tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI 2019.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Hasto terlihat tersenyum dan didampingi para pengacaranya. Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.
Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK.
Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto.
Sebelum memeriksa Hasto sebagai tersangka, KPK telah telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi perkara tersebut.
Upaya tersebut sudah dilakukan sejak 24 Desember 2024 ketika Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Sejumlah saksi kunci yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah diperiksa KPK.
KPK juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 24 Desember lalu.
Dalam kasus ini Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (tim redaksi)