VONIS.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat desa.
Pasalnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar belum maksimal dalam mengisi kuesioner dan penguploadan bukti pendukung.
Jika fungsi PPID berjalan dengan baik hingga ke tingkat desa, maka Keterbukaan Informasi Publik akan memuaskan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Asisten III Dafip Haryanto saat menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Kaltim, di ruang Exekutif Kantor Bupati Kukar, Selasa (7/5/2024).
"Apapun kekurangan yang ada di tahun lalu akan kembali dievaluasi, Diskominfo Kukar sebagai PPID Kabupaten Kukar agar terus melakukan evaluasi, fungsi PPID harus diperkuat sampai ke desa–desa," ungkap Dafip Haryanto.
Menurut Dafip, Diskominfo Kukar perlu bekerjasama dan difasilitasi KIP Kaltim dalam penguatan PPID Kabupaten sampai ke PPID tingkat desa.
"Seperti adanya sosialisasi yang semuanya perlu dihadirkan," ujarnya.
Iapun meminta Diskominfo Kukar memetakan persoalan terkait keterbukaan informasi hingga di tingkat desa.
"Kita perlu melakukan pembenahan terdahulu apa saja yang menjadi kekurangan sehingga bisa dilakukan evaluasi bersama," kata Dafip.
Adapun audiensi Komisi Informasi Provinsi Kaltim dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Kaltim Tahun 2024 ke Pemkab Kukar.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim H Imran Duse memimpin kegiatan tersebut, yang diterima Asisten III Pemkab Kukar Dafip Haryanto, Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin beserta jajaran.
Kedatangan Komisi Informasi Kaltim ini sekaligus untuk berkoordinasi terkait rangkaian acara yang puncaknya akan dilaksanakan malam anugerah keterbukaan informasi publik Kaltim 2024 pada Desember mendatang.
Menurut Imran Duse ada tambahan satu kategori yang akan dikompetisikan dalam malam anugerah keterbukaan informasi publik Kaltim 2024.
"Tahun ini mungkin akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya dimana tahun lalu ada 9 kategori, di tahun ini ada tambahan 1 kategori yang diusulkan kepada Pemda Kabupaten/Kota yang harus mengikutkan 3 OPDnya untuk ikut berkompetisi di tingkat Provinsi," ucap Imran Duse.
Selanjutnya, akan ada tim khusus yang dibentuk untuk menyeleksi tokoh–tokoh Kaltim yang memiliki komitmen dan perhatian dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
"Kalau Monev itu kepada Badan/instansi yang mendapatkan penghargaan, kalau ini langsung ke orangnya/tokohnya, bisa saja berasal dari luar Badan/Instansi yang penting tokoh tersebut mempunyai peran dalam mendorong keterbukaan informasi publik," tuturnya.
Kemudian untuk generasi muda, Komisi Informasi Privinsi Kaltim mengatakan akan ada penghargaan yang diberikan dan diseleksi oleh tim khusus untuk kategori keterbukaan informasi publik.
"Pendaftarannya terbuka bagi siapa saja se-Kaltim. Pelaksanaannya akan dimulai pada bulan Juni," ujarnya.
Diingatkannya apa yang menjadi kendala di tahun – tahun sebelumnya harus menjadi catatan penting untuk dilakukan di tahun ini.
Ia juga mengingatkan agar OPD untuk mencermati pengisian kuisioner agar tidak keliru memasukkan data.
"Seperti tahun lalu banyak yang mengalami kendala pada saat pengisian kuisioner dimana dalam menerjemahkan pertanyaan banyak yang salah, begitupula dengan pengupload-an bukti dukung. Padahal sepele namun itu sangatlah penting, jadi itu harus benar – benar dilakukan dengan baik, ungkapnya.
Audiensi ditutup dengan pertukaran cinderamata antara Pemkab Kukar yang diberikan oleh Asisten III Dafip Haryanto dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Imran Duse.
(REDAKSI)