VONIS.ID - Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai menemukan titik terang.
Setelah Bharada E, Brigadir RR dan K yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J, kini giliran FS yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K serta FS yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(redaksi)