\VONIS.ID - Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12) Menetapkan Doni Salmanan terdakwa penipuan aplikasi Quotex divonis hukuman 4 tahun penjara dan segala asetnya dikembalikan kepada terdakwa. Hal ini membuat beberapa pihak mengomentari, salah satunya pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan dirinya pusing karena Doni Salmanan hanya menerima hukuman 4 tahun penjara.
Apalagi menurut Hotman, Doni Salmanan kemungkinan tidak menjalani hukuman secara penuh, karena masih ada peluang untuk bebas bersyarat serta remisi hari besar keagamaan.
“Kalau 4 tahun penjara, berarti sesuai UU, nanti sesudah dijalani dua per tiga, dia berhak bebas bersyarat,” kata Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/12).
Hotman pun menyindir bahwa kehidupan Doni sangatlah indah karena hukuman yang ia terima dibandingkan uang yang ia curi tidaklah sepantar.
“Ya sekitar dua tahunlah dengan uang yang dia rapu begitu banyak, wow, what a beautiful life. Betapa indah hidupnya,” sindir Hotman.
Aebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan, terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya.
Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset Doni Salmanan juga dikembalikan kepada terdakwa atau tidak dirampas untuk negara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12/2022).
Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU sebelumnya menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya
(Redaksi)