VONIS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ir Seno Aji menerima aspirasi yang diberikan Aliansi Kaltim Menggugat, usai mengadakan demo di depan Kantor DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (18/7/2022).
"Tadi kita melakukan pertemuan dengan mahasiswa, mereka menyampaikan aspirasinya," ungkapnya setelah audiensi bersama para mahasiswa di Gedung E Komplek DPRD Kaltim.
Menurut Politikus Gerindra ini, aksi demo yang dilakukan para mahasiswa merupakan hal wajar dan sudah seharusnya terjadi. Tujuannya, supaya tercipta check and balance antara stakeholder terkait dan mahasiswa.
Alasan itulah yang membuat Seno Aji segera melakukan audiensi setelah mahasiswa melakukan aksi demo. Selanjutnya, ia akan menyalurkan dan menyampaikan semua aspirasi ke pihak berwenang.
"Tadi ada banyak yang disampaikan terkait tambang ilegal, dana pendidikan, beasiswa dan lainnya. Semua ini kita tampung, serap dan sampaikan ke masing-masing OPD terkait," jelasnya.
Pria kelahiran Semarang ini merasa bahwa semua tuntutan dan aspirasi yang diberikan mahasiswa akan memberikan hal baik terhadap kemajuan Kaltim.
"Tuntutannya sangat baik, saya merasakan itu sebagai hal positif. Semua tuntutan ini untuk memperbaiki Kaltim. Misalnya saja tentang UU IKN, ini juga perlu kita cermati," terangnya.
"Setelah ini, akan kita fasilitasi dengan forum group discussion. Jika memang jelas ada kekeliruan, maka akan kita sampaikan ke pusat. Kita perlu membuat FGD dulu, secepatnya," sambungnya.
Sementara itu, Korlap Aksi Wahyu Agung Saputra mengatakan bahwa selama kepemimpinan Presiden Jokowi ini berbagai kebijakan yang lahir dirasakan belum menyentuh secara langsung.
Hal ini disebabkan kurang dilibatkannya partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan politik. Bahkan sejauh ini, beberapa kebijakan yang lahir juga diikuti dengan banyaknya problematika di daerah baik regulasi maupun implementasi.
Akan tetapi, regulasi yang dilahirkan seringkali dipergunakan sebagai payung hukum untuk mencinderai semangat demokrasi. Misalnya saja, pada perumusan draft RKUHP yang tidak transparan dan mengandung pasal-pasal multitafsir serta kontroversial.
"Contohnya pada pasal 188, 189, 218, 219, 220, 234, 235, 236, 237, 252, 357, 359 dan masih banyak lagi pasal yang dinilai rancu," bebernya.
Kemudian, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba yang sangat mencinderai amanah reformasi. Karena, inti dari regulasi ini sangat bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang digaungkan pasca reformasi.
"Lahirnya kebijakan ini pun dinilai menimbulkan berbagai persoalan kompleks di daerah,"paparnya.
Selain itu, Implementasi Pendidikan yang dianggap belum sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003. Ironisnya, pendidikan di Indonesia hingga saat ini belum mampu mengaktualisasikan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis.
"Kan, pendidikan merupakan tanggung jawab secara konsistusional yang telah diamanahkan didalam UUD 1945 pasal 31. Sehingga, sudah menjadi tanggung jawab Negara untuk menjamin pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negaranya," pungkasnya.
Selanjutnya, Konflik agraria di Kaltim yang hingga saat ini belum mampu teratasi. Atau mungkin, persoalan pembangunan infrastruktur baik fisik maupun nonfisik di Kaltim yang belum merata. Maka, semua ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi, dengan adanya perpindahan IKN ke Kaltim.
"Belum ada solusi dari berbagai masalah yang tercipta, tapi pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang menyengsarakan masyarakat. Contohnya, kebijakan kenaikan BBM dan kenaikan beberapa harga pangan," tegasnya.
Berdasarkan beberapa poin ini, Aliansi Kaltim Menggugat menyatakan sikap untuk menolak pengesahan RKUHP, cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja dan UU Minerba serta laksanakan UU No.20 Tahun 2003.
"Selesaikan konflik agraria di lokasi IKN dan Kaltim, tingkatkan pembangunan infrastruktur fisik maupun Nonfisik diwilayah IKN dan Kaltim, tolak kenaikan BBM dan harga pangan," katanya.
(mu/adv/diskominfokaltim)