VONIS.ID - Insentif guru di Kota Samarinda, saat ini menjadi isu yang sensitif, membuat anggota legislatif Kota Tepian turun tangan.
DPRD Samarinda menggelar hearing dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahas kejelasan insetif guru, Kamis (8/9/2022).
Sejumlah pihak yang diundang di antaranya, tim anggaran Pemkot, Disdikbud, Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS SMP Negeri, MKKS Swasta, K3S SD Negeri, K3S Swasta dan Ombudsman.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Sani bin Husein mengatakan tujuan hearing tersebut untuk menanyakan kembali kepada Pemkot Samarinda mengenai kejelasan insentif guru.
“Sebenarnya tujuan pertemuan ini yang pertama menanyakan kembali tentang insentif yang kemarin, bagaimana sistem yang berlaku,” Kata Sani.
Bukan hanya itu, Sani juga mengatakan hearing tersebut juga bertujuan untuk meminta keterangan dari Pemkot mengenai amanat Perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen yang diperuntukan untuk pendidikan.
“Yang kedua adalah kami ingin menanyakan juga mengenai perda nomor 4 tahun 2003 tentang anggaran 20 persen itu, komposisinya betul nggak itu, karena 20 persen di luar gaji,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa hearing kali ini akan diagendakan kembali dalam waktu yang belum dipastikan dengan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM)
“Kami akan agendakan mungkin waktunya belum ditentukan kapan, tapi nanti dengan mengundang BPK dengan Kemenkum HAM,” pungkasnya.
(advertorial)