VONIS.ID - DPRD Samarinda menjadwalkan agenda reses dan sosper di daerah pilih setiap anggota sepanjang Oktober 2022.
Hal tersebut telah ditentukan melalui kegiatan rapat yang berlansung gedung parlemen Kota Tepian, Jalan Basuki Rahmat pada Kamis (29/9/2022).
“Maka akan ditetapkan sosper digelar 23 Oktober tahun 2022. Sedangkan reses dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 13 Oktober 2022,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal usai rapat kegiatan.
Lebih jauh ia menjelaskan reses dan sosper di bulan depan ditentukan setelah DPRD melakukan rapat kegiatan kerja dipenghujung September saat ini.
“Kita melaksanakan rapat ini untuk menenutkan jadwal kegiatan di bulan berikutnya. Seperti penentuan waktu reses dan sosper yang dilaksanakan untuk pertama kalinya,” pungkasnya.
Lanjut ia mengatakan kegiatan reses dan sosper DPRD Samarinda seharusnya telah dilakukan pada bulan ini. Namun pelaksanaanya harus diundur sebab dokumen pelaksana anggaran (DPA)-nya belum keluar.
Pihaknya berharap, dalam pelaksanaan sosper bisa memberikan dampak yang sangat positif kepada masyarakat.
Misalnya peraturan yang dibuat pemerintah kota Samarinda terkait waktu membuang sampah.
“Nah peraturan ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa membuang sampah di luar waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atau semacam Peraturan Wali kota Samarinda. Lewat sosper inilah diharapkan dapat menyampaikan peraturan ke masyarakat terkait aturan dan dampak apabila melanggarnya,” ujarnya. (Advertorial).