VONIS.ID - Dua orang oknum guru honorer di Samarinda, Kalimantan Timur terbukti melakukan hal tak senonoh kepada muridnya yang masih di bawah umur.
Akibatnya kedua pelaku yang bernama MR dan NS dibekuk polisi dan kini terancam 15 tahun kurungan bui.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar kalau kedua oknum guru itu berasal dari sekolah yang berbeda.
Namun keduanya merupakan tenaga didik ditingkat Sekolah Dasar.
"Pada hari ini disampaikan bahwa Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengungkap dua kasus cabul yang dilakukan dua oknum guru honorer, di dua lokasi berbeda. Yakni di Samarinda Utara dan Samarinda Ilir," ujar Hendri, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkannya, kalau kasus ini terungkap saat para orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kalau anak mereka yang masih di bawah umur telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari oknum guru mereka.
Kepada petugas, orang tua korban menyebut kalau anak mereka telah diraba oleh kedua pelaku.
Meski berbeda lokasi, namun aksi keduanya sangat mirip. Parahnya lagi, saat diselidiki petugas, diketahui kalau korban dari kedua oknum guru itu tak hanya satu orang.
"Masing-masing pelaku pelaku ini korbannya lebih dari satu orang dan saat ini masih dalam pemeriksaan," papar Hendri lagi.
Dengan seluruh bukti dan laporan yang telah diterima, petugas dengan cepat merangkul kedua pelaku. Tanpa perlawanan keduanya diamankan dan dengan cepat mengakui semua perbuatannya. Sedangkan motifnya, pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu.
"Sehingga terjadilah perilaku cabul yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap muridnya," jelasnya.
Meski kedua pelaku telah diamankan, namun dalam penanganan kasusnya, Hendri Umar menjelaskan kalau pihak kepolisian telah menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kaltim, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kaltim, UPTD PPA Samarinda serta Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.
Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya kasus pencabulan anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anaknya dan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” imbaunya. (tim redaksi)