VONIS.ID - Dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero).
Pengungkapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (24/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dari enam orang itu, ada dua orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2)/2022).
Informasi dihimpun, untuk dua orang itua adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Berlanjut, dua orang tersangka itu kemudian telah ditahan.
Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.
Pengembangan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen," ucap dia.
"Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," tambahnya.
(redaksi)