VONIS.ID - Pada Rabu (30/3/2022), eks Gubernur Riau Annas Maamun dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Ali.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Ali belum menjelaskan secara terperinci kasus apa yang membuat KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Annas.
Tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Ali.
(redaksi)